SUARA INDONESIA PURWOREJO

3 Desa di Kabupaten Purworejo Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkades, Ada Apa?

- 18 February 2021 | 17:02 - Dibaca 1.32k kali
Pemerintahan 3 Desa di Kabupaten Purworejo Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkades, Ada Apa?
Ket foto: Kepala Dinpermades Agus Ari Setiyadi saat ditemui di kantornya

PURWOREJO - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilakdes) tahun 2021 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah dimulai. 43 Desa di pastikan akan menggelar pilkades serentak pada 3 Mei 2021 mendatang. Pendaftaran bagi calon kepala Desa juga telah selesai dilaksanakan pada Rabu (10/2/2021) lalu, namun 3 Desa dari 43 Desa yang menggelar Pilkades diperpanjang masa pendaftaranya karena belum memiliki jago Kades dan belum lengkap persyaratanya.

"Secara regulasi, agenda pendaftaran calon Kades telah dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 10 Februari 2021, 40 desa dinyatakan telah lengkap pendatftaranya, namun 3 Desa belum, karena ada yang masih kosong dan belum lengkap, maka pendaftaran diperpanjang hingga tanggal 12 Maret 2021," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiyadi, saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (18/2/2021).

Disebutkan tiga Desa yang diperpanjang masa pendaftaranya itu yaitu Desa Legetan Kecamatan Bener, karena kosong belum ada calon kades yang mendaftar, Desa Sumberrejo Kecamatan Purwodadi dan Desa Somorejo Kecamatan Bagelen, karena belum lengkap persyaratan calon kadesnya.

"Dalam masa perpanjangan itu boleh ada pendaftar baru sebagai calon kades," ujarnya.

Dijelaskan, pelaksanaan Pilkades akan didanai dengan APBD dan APBdes. Karena masih dimasa pandemi covid-19, untuk pengadaan APD (alat pelindung diri) bisa menggunakan Dana Desa dalam rangka penanganan covid-19. APD yang dimaksud yakni masker, sarung tangan, face shield, thermo gun, hand sanitizer dan keperluan lain yang digunakan untuk menerapkan prokes selama pelaksanaan Pilkades. 

"Semua regulasi tetap sesuai jadwal yang telah ditentukan dan mutlak kewenangan desa namun tidak melanggar ketentuan," pungkasnya. (Widarto)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya