SUARA INDONESIA PURWOREJO

Cegah Gangguan Kamtib LPKA Kutoarjo, Purworejo Kukuhkan Satops Patnal

- 18 February 2021 | 17:02 - Dibaca 1.35k kali
Pemerintahan Cegah Gangguan Kamtib LPKA Kutoarjo, Purworejo Kukuhkan Satops Patnal
Ket foto: pengukuhan anggota Satops Patnal oleh Kepala LPKA Kutoarjo

PURWOREJO - Untuk mencegah gangguan Kamtib di lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, maka dikukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) yang dilaksanakan di lapangan apel LPKA Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (18/02/2021).

Dalam Pengukuhan Satops Patnal tersebut berjumlah 10 orang petugas dan ditandai dengan penyematan tanda brevet Satops Patnal kepada salah satu perwakilan petugas.

Kepala LPKA Kutoarjo, Herastini menyampaikan, dalam pengukuhan nama-nama petugas tersebut sudah sesuai dengan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah nomor W13.2-OT.02.02 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Saops Patnal).

"Pengukuhan ini, juga merupakan langkah gerak cepat usai mengikuti apel pengukuhan Satops Patnal secara virtual yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, pada Rabu, (17/2) lalu," terangnya.

Lebih lanjut, Herastini, menjelaskan, bahwa pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.2.PK.02.10.02-35 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pembentukan Satops Patnal Pemasyarakatan dan Sidang Kode Etik.

"Laksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab serta pedomani apa yang telah disampaikan Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, yaitu agar seluruh petugas memiliki integritas dan loyalitas yang baik, deteksi dini adanya gangguang kemanan dan ketertiban (kamtib) agar bisa teratasi dengan baik dan selalu mengingatkan orang lain untuk selalu taat aturan saat bertugas," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Satops Patnal Lpka Kutoarjo, Sugiyanto, mengatakan, bahwa tugas Satops Patnal dilatarbelakangi perkembangan pelaksana tugas pemasyarakatan telah menunjukkan bahwa kerawanan gangguan kamtib.

"Pada saat ini disumbangkan tidak saja persoalan keamanan yang bersifat statis seperti kelalaian penjagaan, pengawalan, dan kurangnya daya dukung sarana dan prasarana, namun juga disumbangkan oleh persoalan keamanan dinamis yang muncul dari semua aspek kegiatan pemasyarakatan pada Lapas, Rutan termasuk LPKA," pungkasnya. (Agus. S)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya