SUARA INDONESIA PURWOREJO

Kantor Pengadilan Agama Purworejo Digeruduk Pengacara dan Masyarakat

- 16 February 2021 | 18:02 - Dibaca 1.70k kali
Peristiwa Daerah Kantor Pengadilan Agama Purworejo Digeruduk Pengacara dan Masyarakat
Ket foto: antrian pendaftaran di kantor Pengadilan Agama Purworejo

PURWOREJO - Sejumlah pengacara dan warga Purworejo, mendatangi kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (16/2/2021).

Kedatangan mereka guna memprotes dan menyampaikan kekecewaan atas kebijakan PA yang membuat kebijakan pembatasan pendaftaran perkara bagi masyarakat yang hanya bisa menerima 10 pendaftar dalam sehari. Kebijakan yang berlaku mulai Senin (15/2/2021) kemarin itu dilakukan oleh PA dengan alasan antisipasi penyebaran Covid-19.

"Sebelumnya pernah ada penundaan karena sejumlah pegawai dan hakim ada yang terkena covid-19, setelah dibuka kembali pendaftar yang kemarin belum jadi mendaftar jadi banyak, dan kini membludak, eee tiba-tiba ada pembatasan hanya 10 pendaftar, kasihan dung bagi pendaftar yang kemarin nunggu dan jauh-jauh," kata advokat dan konsultan hukum, Bambang Winaryo.

Menurutnya, PA dinilai kurang bijak dalam menerapkan kebijakan pembatasan itu, dan banyak pendaftar yang telah lama ingin mendaftar dan jauh menjadi tertunda karena pembatasan itu. Dalam sehari sebelum pembatasan bisa mencapai 15-20 pendaftar, sehingga jika diperlakukan pembatasan akan banyak pendaftar yang tidak masuk dan menjadi tertunda sangat lama.

"Hari ini aja ada sekitar 50an pendaftar yang datang, seharunya PA sensitif dan peka dengan masalah seperti ini dengan mengambil langkah-langkah bijak agar pelanan tidak terhambat, aman dari covid dan pencari perkara juga tidak terhambat," harapnya. 

Sementara itu, Paniteran Pengadilan Agama Kabupaten Purworejo, Irawan, saat dikonfirmasi menjelaskan, kebijakan pembatasan pendaftaran perkara itu dilakukan oleh PA karena adanya dampak covid-19.

"Di kantor Pengadilan Agama ini ada sekitar 8 pegawai yang terpapar Covid-19, termasuk 3 orang hakim yang menangani perkara dan masih dalam masa isolasi, jadi karena keterbatasan penanganan perkara, kami memutuskan untuk sementara waktu hanya 10 pendaftar perkara sehari yang bisa mendaftar," ujarnya.

Kebijakan itu, lanjutnya, hanya bersifat sementara, jika pegawai yang terpapar covid-19 telah sembuh, maka pendaftaran perkara akan di buka kembali seperti semula tanpa ada pembatasan.

"Hanya berlaku paling lama 2 minggu, setelah itu normal kembali," Pungkasnya. (Widarto)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya