SUARA INDONESIA PURWOREJO

Merasa Tertipu, PT Ilver Jaya Pratama Adukan Mitra Ngingu Bareng Domba KOIN Ke Polres Purworejo

- 17 February 2021 | 22:02 - Dibaca 3.04k kali
Peristiwa Daerah Merasa Tertipu, PT Ilver Jaya Pratama Adukan Mitra Ngingu Bareng Domba KOIN Ke Polres Purworejo
Ket foto : Kuasa Hukum PT Ilver Jaya Pratama dari Yayasan Adil Indonesia, Yunus saat memberikan penjelasan aduan dugaan penipuan yang dilakukan PT MGJ

PURWOREJO - Program Ngingu Bareng Domba yang dimotori Koperasi UMKM Indonesia (KOIN) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menuai persoalan.

PT Mega Gemilang Jaya (MGJ) Purworejo, selaku mitra KOIN pemilik pekerjaan paket kandang domba diadukan ke Polres Purworejo oleh salah satu kontraktor pengerjaan kandang,  PT Ilver Jaya Pratama yang berkantor pusat di Manado, karena tak kunjung melakukan pembayaran dan diduga ada indikasi penipuan.

"Aduan itu telah disampaikan ke Polres Purworejo pada 22 Desember 2020 lalu," ungkap Direktur PT Ilver, Steven Hardyn Paera, melalui Kuasa Hukumnya dari Yayasan Adil Indonesia, Yunus SH, saat ditemui wartawan dikantornya, Rabu (17/2/2021).

Dikisahkan, persoalan itumuncul sejak sekitar bulan Oktober 2019 lalu, saat PT Ilver mendapatkan penawaran pengerjaan Kandang Domba oleh PT MGJ. Setelah beberapa kali diadakan pertemuan, pihak PT MGJ mensyaratkan adanya biaya mapping sebesar 50 juta untuk 500 paket kandang dengan nilai kontrak senilai 66.385.000.000.

“Dan kami tidak tahu biaya mapping itu untuk apa. Masing-masing kontraktor ditarik biaya mapping yang berbeda-beda sesuai dengan paket kandang,” sebutnya.

Pasca biaya mapping dibayarkan, PT Ilver dipertemukan dengan direktur Utama PT MGJ, Hari Budiyanto untuk pembuatan sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan/Memorandum of Agreement (MoA) pada tanggal 20 Januari 2020. Dalam pertemuan itu juga diterbiutkan surat perintah kerja (SPK) nomor 05/SPK/PPKD/MGJ-IJP/I/2020.

Dalam Pasal 6 huruf D MoA itu disebutkan, pelaksanaan pekerjaan dapat dimulai setelah diterbitkannya surat kredit berdokumen dalam Negeri (SKBDN) dari Bank PT MGJ ke Bank PT Ilver. Namun, dlam perjalanannya SKBDN tak kunjung terbit.

“Selanjutnya teradu (Dirut PT MGJ) meminta syarat agar PT Ilver membuat 1 contoh kontruksi kandang domba dengan pembiayaan mandiri. Namun, karena PT Ilver memiliki 3 subkontrkator (Subkon), maka dibuatlah 3 unit kontruksi kandang di Desa Keburuhan Kecamatan Ngombol,” jelasnya.

Bahwa dalam perkembangannya, lanjut Yunus, setelah 3 unit dibangun dan dinyatakan diterima, PT MGJ justru kembali meminta PT Ilver membangun sebanyak 7 unit kandang dengan pembiayaan mandiri.

Pembuatan kandang dimaksudkan sebagai bentuk jaminan pelaksanaan 1,5 persen dari nilai kontrak yang sebenarnya tidak diatur dalam MoA. Namun, pengadu tetap melaksanakan dengan dijanjikan akan segera diterbitkan SKBDN.

Pada perkembangannya, PT MGJ selalu membuat alasan bohong atau keadaan palsu terkait terbitnya SKBDN.

“Namun faktanya memang dari PT MGJ selalu beralasan sehingga pada waktu yang dijanjikan dan sampai saat ini SKBDN tak kunjung terbit,” ungkapnya.

Akibat perbuatan PT MGJ, PT Ilver mengalami kerugian biaya pembuatan kandang sebesar  1.148.700.000.

“Jika dilakukan pemutusan Kontrak Kerja maka kami minta Ganti Rugi senilai  Rp 4.287.750.000,” jelasnya.

Yunus berharap agar pihak kepolisian segera mengusut perbuatan teradu. Pasalnya, ada sekitar 10 PT sebagai kontraktor yang diduga juga mengalami kerugian dengan nilai yang berbeda-beda.

“Secara perdata ini ada indikasi wanprestasi, secara pidana ada indikasi penipuan. Aduan kita arahkan ke pidana karena ada indikasi penipuan. Menurut kami unsurnya terpenuhi karena ada semacam iming-iming janji supaya PT ilver menjadi pelaksanaannya dengan janji SKBDN,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan dari PT Ilver. Saat ini, aduan telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak terkait, cek lokasi, serta tindakan lain dalam rangka proses penyelidikan.

“Akan kami tangani aduan ini secara profesional, dan saat ini masih dalam penyelidikan, kami juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi” pungkasnya. (Widarto)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya