SUARA INDONESIA PURWOREJO

Polres Purworejo Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Asal Klaten

- 11 February 2021 | 17:02 - Dibaca 1.55k kali
Kriminal Polres Purworejo Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Asal Klaten
Ket foto : Polres Purworejo saat menggelar konferensi pers terkait penggelapan sepeda motor

PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dan menangkap kasus penipuan sepeda motor, yang dilakukan oleh Darmanto (51) warga Dusun Pluneng, Rt 001 Rw 004 Desa Kebonarum, Kabuoaten Klaten, Jawa Tengah, kepada Sri Hartini, warga Desa  Wironatan Rt 002 Rw 002 Kecamatan Butuh, Purworejo, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, bersana Kasubbag humas, IPTU Madrim Suryantoro, dalam siaran persnya di Mapolres Purworejo, menjelaskan, kronologis kejadian itu, mereka telah saling kenal, bahkan telah terjadi pacaran dan bertungan, lalu pada bulan Mei 2019 lalu Darmanto , meminjam Sepeda Motor Yamaha Vision tahun 2013 dengan nomor Polisi AA 5917 V An Mahendra Baleno Rama dengan pamit akan digunakan untuk mengurus surat-surat tanah di Temanggung.

"Namun hingga Januari 2021 kemarin sepeda motor tidak dikembalikan," katanya, Kamis (11/2/2021).

Menyadari dirinya telah merasa ditipu kemudian melapor ke petugas kepolisian, dan dilakukan penyelidikan. 

"Sebelum diamankan Daryanto yang kini setatusnya telah jadi tersangka, telah dipanggil dua kali oleh petugas, namun karena tidak kunjung datang, kemudian dilakukan penjemputan paksa," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Darmanto telah menggadaikan motor tersebut kepada orang lain senilai lima juta.

"Modusnya pinjam untuk mengurus surat-surat tapi ternyata motor digadaikan," jelasnya.

Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan sangkaan tindak pidana Penipuan  Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP  dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Widarto)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya