SUARA INDONESIA PURWOREJO

Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS di Purworejo Dilaporkan ke Polisi

Widiarto - 15 April 2021 | 20:04 - Dibaca 2.62k kali
Kriminal Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS di Purworejo Dilaporkan ke Polisi
Ruliyanto, oknum PNS Purworejo jadi tersangka penggelapan mobil rental


PURWOREJO- Seorang PNS asal Kampung Bandungselis, Kelurahan Bandung Kecamatan Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah, berinisial R yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Pituruh, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dua unit mobil.

Dua unit mobil itu yaitu mobil Toyota Avanza atasnama Feny Inrianitasari,  warga Desa Piji Kecamatan Bagelen dan mobil Toyota Avanza Veloz atasnama Sumarti warga Desa Piji Kecamatan Bagelen.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, Agus Budi Yuwono, kepada wartawan menceritakan, tersangka melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara semula menerima titipan kedua mobil milik korban untuk usaha rental ditempat tersangka dengan kesepakatan diberikan hasil setiap bulan kepada pemilik mobil sesuai kesepakatan.

Kemudian pada bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Februari 2021 tersangka tidak melakukan pembayaran sewa mobil dan setelah dilakukan pencarian terhadap tersangka tidak diketahui keberadaanya dan hand phone milik tersangka sudah tidak aktif lagi.

"Selanjutnya diketahui kedua mobil milik korban sudah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar 300 juta. Yang kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Purworejo guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Disampaikan, modus yang dilakukan tersangka adalah meminjam kendaraan roda empat terhadap pelapor, setelah dikuasai tersangka kemudian kendaraan digadaikan kepada orang lain tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya.

"Tersangka berhasil ditangkap oleh petugas pada Jumat (05/3/2021) di sebuah hotel di Kota Yogyakarta," katanya.

Atas tindakan itu, Tersangka disangka melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya