PURWOREJO - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, kembali menggelar sidang mediasi ke-3 terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara penggugat Mad Jadid (55) warga Dusun
Senepo Seleman Timur, RT.002 RW.002, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dengan tergugat, Supriyanto, Tjahyono, S.H. dan Agus Iman Santoso, S.H. Selasa (13/10/2020).
Sidang di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Sutarno S.H, M.Hum., dan dihadiri kuasa Insidentil sebagai penggugat, Ema Nur Asiyah serta hadir dari masing-masing pihak tergugat dan turut tergugat diruang sidang mediasi.
Mad Jadid yang didampingi Ema Nur Asiyah, saat ditemui setelah sidang menyampaikan, bahwa sidang mediasi sebelumnya adalah penyerahan resume dari pihak penggugat dan sidang ke-3 ini dari tergugat menyerahkan resume atas jawaban resume dari penggugat yang lalu.
" Kalau sidang hari ini di mulai pukul 10.30 WIB sampai jam 11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Sutarno, S.H., M.Hum," terangnya.
Lebih lanjut, Ema Nur Asiyah mengatakan, karena turut tergugat belum menyerahkan resume akhirnya sidang di tunda lagi dengan agenda minggu depan.
" Jadi sidang dilanjutkan minggu depan karena turut tergugat belum menyerahkan resume," jelasnya.
Sementara itu, Sumakmun selaku Ketua DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Purworejo, yang ikut hadir dalan sidang tersebut mengharapkan, sidang mediasi berjalan lancar dan membuahkan hasil, sehingga perdamaian bisa diwujudkan.
" Apabila proses mediasi tidak ada titik temu saya berharap proses hukum terkait pembongkaran paksa itu bisa di sidangkan secara terbuka sampai nanti ada putusan pengadilan," harapnya.
Kemudian, dalam persidangan sendiri pimpinan sidang mediasi sempat menyampaikan, kepada turut tergugat agar minggu depan masing masing turut tergugat harus menyerahkan resume sendiri sendiri walaupun satu lembar.
Ditempat terpisah, Tjahyono, S.H. selaku tergugat saat di konfirmasi melalui telpon mengatakan, ya tadi sidang mediasi ke-3 dari pihak kita keberatan karena rumahnya suruh mengembalikan.
" Kalau memang kedua belah pihak tidak menemukan titik temu ya biar nanti Majlis Hakim yang memutuskannya," singkatnya. (Agus.S)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi