PURWOREJO - Majelis Hakim tunda sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara penggugat Mad Jadid (55) warga Senepo Seleman Timur, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo terhadap tergugat I Supriyanto, tergugat II Tjahjono dan tergugat III Agus Iman Santoso yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (17/11/2020).
Penundaan gugatan tersebut lantaran majelis hakim memberi waktu untuk materi jawaban dari para tergugat. Namun, pihak kuasa tergugat II dan III meminta majelis hakim untuk memberi waktu 2 minggu supaya bisa mempelajari terlebih dahulu isi gugatan dari penggugat.
Meilia Christiana Mulyaningrum, Hakim Ketua dalam persidangan menyampaikan, setelah beberapa kali mediasi antara penggugat dan tergugat belum menemukan kesepakatan. Salain itu dalam proses persidangan kali ini ia hanya membacakan materi gugatan saja.
"Mediasi sudah dinyatakan gagal, namun para pihak masih bisa untuk melakukan mediasi untuk berdamai diluar persidangan, setelah itu bisa dibuat akta perdamaian sebagai bukti ada kesepakatan dalam mediasi, apabila masih bisa untuk berdamai," ucapnya.
Dari pantauan awak media majelis hakim menawarkan pembacaan gugatan untuk dibaca atau dibaca sendiri oleh penggugat. Nampak kuasa hukum penggungat membacakan sendiri isi gugatannya tersebut di depan majelis hakim dan tergugat.
Sementara itu, Ema Nur Asiyah selaku Kuasa Insidentil dari Mad Jadid saat ditemui usai sidang mengatakan, kalau persidangan kali ini membuatnya sedih lantaran saat membacakan isi gugatan ia teringat peristiwa yang terjadi.
"Pada saat saya membacakan gugatan, yang terbayang oleh saya kejadian pada saat itu yang sungguh sangat memilukan hati saya. Dan semoga peristiwa semacam ini tidak terulang lagi oleh keluarga saya dan juga keluarga yang lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ema Nur Asiyah berharap agar proses hukum berjalan objektif dan semua tunduk dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Agar keadilan dalam masyarakat bisa diwujudkan.
“Apapun hasilnya persidangan, kita serahkan semua dengan keputusan majelis hakim,” pungkasnya.
Perlu diketahui, permaslahan ini terkait sengketa rumah milik Mad Jadid yang dibongkar paksa oleh tergugat I melalau kuasa hukumnya yaitu tergugat II dan tergugat III.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi