SUARA INDONESIA PURWOREJO

IDP Desak Perbup Disabilitas Segera Diterbitkan Oleh Pemkab Purworejo

- 07 February 2021 | 18:02
Peristiwa Daerah IDP Desak Perbup Disabilitas Segera Diterbitkan Oleh Pemkab Purworejo
Ket foto: Ketua IDP Purworejo, Harnoto saat ditemui kontributor suaraindonesia.co.id dirumahnya

PURWOREJO - Ikatan Disabilitas Purworejo (IDP) berharap Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tentang Disabilitas segera diterbitkan. Adanya Perbup sangat diperlukan agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Disabilitas dapat diimplementasikan.

Ketua IDP,  Harnoto, menyebut sudah cukup lama kaum difabel di Kabupaten Purworejo menunggu realisasi Perbub tersebut. Pasalnya, tanpa Perbup, Perda yang sudah diperjuangkan sejak beberapa tahun silam tak dapat dijalankan.

"Kalau Perda sudah ada. Sosialisasi sudah dilakukan ke para camat, tapi untuk OPD belum semua," kata Harnoto saat ditemui kontributor suaraindonesia.co.id, Minggu (7/2/2021).

Menurutnya, IDP secara kelembagaan telah berupaya untuk mengejar realisasi Perbup yang telah sekian lama dijanjikan oleh Pemkab. Salah satunya, pada bulan Desember 2020 lalu sejumlah pengurus mendatangi kantor Dinas Sosial untuk menanyakan progres Perbup. Namun dari pihak Dinsos dinyatakan bahwa Perbup sedang diproses. 

"Rencana mau ditandatangani Bupati sesudah pelantikan," lanjutnya.

Para pengurus IDP yang menbawai sekitar 250 IDP di Purworejo bersama sejumlah lembaga pendamping komitmen untuk mengawal realisasi Perbup. Jika sampai usai pelantikan Bupati Purworejo terpilih nanti tak kunjung ada kejelasan, langkah lebih tegas akan dilakukan.

"Kalau habis pelantikan nanti belum juga terbit, kita istilahnya tetap mau mengejar," tegasnya.

Ditempat terpisah, Ketua Bapem Perda DPRD Purworejo, Nurul Komariyah, menyatakan seharusnya Perda disepakati oleh kedua belah pihak, DPRD dan Pemkab, segera ditindaklanjuti dengan Perda. Apalagi dalam salah satu pasal disebutkan bahwa di dalam Perda itu secara teknis diamanatkan untuk diatur lebih lanjut melalui Perbup.

"Itu sudah ada disebutkan di Pasal 10," kata Nurul.

Menurutnya, belum adanya Perbup menjadikan sebuah tanda tanya besar. Sebenarnya sejauh mana keseriusan dan komitmen Pemkab untuk memberikan jaminan pemenuhan, penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak kaum difabel.

"Seharusnya hak-hak difabel itu diberikan secara proporsional sesuai dengan potensi yang ada di tingkat daerah. Tentunya di sini kami akan terus mendorong dan selalu menanyakan perihal keberadaan Perbup itu, sehingga Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas bisa dijalankan secara efektif," tutupnya. (Widarto).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya