SUARA INDONESIA PURWOREJO

Pasutri Asal Kebumen di Amankan Petugas Satpol PP Purworejo

- 09 February 2021 | 11:02
Peristiwa Daerah Pasutri Asal Kebumen di Amankan Petugas Satpol PP Purworejo
Ket foto: sepasang suami istri asal Kebumen yang diamankan petugas Satpol PP Purworejo

PURWOREJO - Untuk menarik simpati pengguna jalan di wilayah Kabupaten Purworejo, seorang pria berinisial WS (40), warga Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, mengeksploitasi istri dan anaknya yang masih balita untuk mengemis dengan berkedok peduli kasih untuk tuna rungu di perempatan lampu merah Koplak Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Endang Muryani selaku Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Purworejo, mengatakan, sepasang suami istri tersebut diamankan oleh petugas Satpol PP pada Senin (8/2/2021) siang. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa dua buah kotak, uang recehan senilai 251.400, serta 1 unit sepeda motor Vario langsung dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Purworejo.

“Saat ditertibkan, si istri sedang menyodorkan kotak bertuliskan peduli kasih untuk anak-anak cacat tuna rungu kepada pengguna jalan, sedangkan bapak dan anaknya menunggu di belakang tembok,” katanya, Selasa (9/2/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa aksi itu diotaki oleh WS. Sementara sang istri dan anak perempuannya hanya dijadikan alat untuk menarik simpati pengguna jalan. 

“Si suami ini mengeksploitasi istri dan anaknya untuk meminta-minta. Kotak peduli kasih ini fiktif karena berdasarkan pengakuan pelaku uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya. 

Endang menerangkan, bahwa perbuatan WS melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). 

Dalam Pasal 40 ayat (1) huruf (a) disebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan daerah yang bersih dari tuna sosial, anak telantar dan anak jalanan, setiap orang, Badan Usaha Hukum dan/ atau perkumpulan dilarang menggelandang/mengemis dan mengamen di tempat umum dan fasilitas umum/sosial. 

Pada ayat (2) disebutkan bahwa pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif. Mulai dari teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, hingga biaya paksaan penegakan Perda atau denda. 

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf (g) dan ayat (2) huruf (h), memberi sejumlah uang dan/ atau barang kepada gelandangan, pengemis, atau pengamen dan atau nak ajalan di tempat/fasilitas umum juga dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000. 

“Ini yang perlu diketahui masyarakat, bahwa peminta dan pemberi sama-sama melanggar dan dapat dikenai sanksi,” tandasnya. 

Endang menambahkan bahwa aktivitas mengamen di Purworejo masih cukup tinggi. Sebelum menertibakan pelaku WS, petugas juga mengamankan 2 kelompok pengamen angklung yang melanggar Perda karena beraksi di sejumlah titik perempatan atau pertigaan lampu merah. 

“Banyak laporan masyarakat yang masuk terkait keberadaan mereka yang meresahkan karena mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya. (Widarto).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya