SUARA INDONESIA PURWOREJO

Nyuri Perhiasan, Buruh Harian Lepas di Purworejo Diringkus Polisi

- 11 February 2021 | 13:02
Peristiwa Daerah Nyuri Perhiasan, Buruh Harian Lepas di Purworejo Diringkus Polisi
Ket foto: gelar perkara saat konferensi pers di Mapolres Purworejo

PURWOREJO - Seorang buruh harian lepas bernama Agus Deni (28), warga Dusun Pandean Rt 04 / Rw 03 Desa Suren, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, dan berdomisili di Kampung Senepo Timur,  Rt.01 / Rw.01, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib dan kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Purworejo.

Agus ditangkap petugas karena didugi telah melakukan tindak pencurian perhiasan berikut suratnya milik Anita Yusiani, warga Desa Brondong, RT. 02 RW. 01 Kecamatan Bruno, dan berdomisili di Kampung Senepo Timur RT. 01 RW. 01 Kelerahan Kutoarjo Kecamatan Kutoarjo. 

"Kejadianya pada Jumat  siang, dirumah kontrakan milik korban, yang berada di Kampung Senepo Timur RT. 01 RW. 01 Kelurahan Kutoarjo Kecamatan Kutoarjo,"  ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, SH, MH, bersana Kasubbag humas, IPTU Madrim Suryantoro, dalam siaran persnya di Mapolres Purworejo, Kamis (11/2/2021).

Dikisahkan, awal mula kejadian, yaitu pada jumat pagi itu, korban/pelapor pergi ke Pasar Kutoarjo dan korban/pelapor pulang dari Pasar Kutoarjo pada Jumat siangnya. 

"Selanjutnya korban/pelapor saat mencari 1 (satu) buah kalung emas beserta 1 (satu) buah liontin emas total seberat 4 (empat) gram yang semula berada di bawah kaca rias sudah tidak berada ditempatnya tetapi korban hanya menduga lalai menaruhnya," jelasnya.

Setelah makan malam, korban/pelapor berusaha mencari kembali perhiasan itu, namun tidak ketemu dan 3 (tiga) pasang anting emas total seberat 5 (lima) gram yang semula berada di atas galon air juga tidak ada. 

"Korbanpun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kutoarjo, dan dilakukan penyelidikan. Atas kejadian tersebut korban/pelapor mengalami kerugian sebesar hingga 4 juta," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian itu, yang tak lain dilakukan oleh Agus Deni.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui modus pelaku melakukan pencurian dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah yang sedang ditinggal penghuninya dengan cara mendorong pintu belakang rumah yang ternyata tidak terkunci kemudian mengambil perhiasan emas di dalam rumah tersebut beserta surat emasnya," lanjutnya.

Atas tindakan itu, pelaku disangka melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan. (Widarto)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya