PURWOREJO - Puluhan warga perwakilan dari Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (11/2/2021).
Sebagian warga yang tergabung dalam organisasi Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) itu menyampaikan surat keberatan dan penolakan atas adanya rencana pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek pengadaan tanah di Desa Wadas, untuk dijadikan material pembangunan bendungan Bener.
"Warga Wadas sampai saat ini tetap menolak adanya rencana pertambangan Quarry Batuan Andesit di Desa Wadas, surat keberatan ini sebagai bentuk komitmen warga untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungannya. Oleh karena itu, kami menuntut kepada pemerintah untuk menhapuskan Desa Wadas sebagai objek lokasi Pertambangan Quarry Batuan Andesit," kata Insin Sutrisno bersama kuasa hukum LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, saat dikonfirmasi usai penyerahan surat di kantor BPN Purworejo
Dijelaskan, keberatan dan penolakan Warga Wadas atas adanya rencana pertambangan quarry batuan andesit tersebut dilakukan sejak tahap sosialisasi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener pada 27 Maret 2018 lalu yang diadakah oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO).
"Pada saat itu warga Wadas secara serentak melakukan walkout dari forum sosialisasi. Begitupun, saat pelaksanaan Konsultasi Publik pada 26 April 2018 lalu, warga Wadas melayangkan protes dan membentangkan spanduk penolakan karena mekanisme konsultasi publik jauh dari musyawarah untuk mufakat," ucapnya.
Insin menambahkan, Pada 7 Juni 2018, Gubernur Jawa Tengah tetap mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah dan surat tersebut di perpanjang pada 5 Juli 2020 dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener.
"Pada surat keputusan tersebut Desa Wadas masuk dalam objek pembangunan Bendungan Bener. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah tidak mengindahkan aspirasi masyarakat Desa Wadas atas penolakan yang sudah dilakukan," tegasnya.
Sementara itu, pegawai BPN Purworejo, Wahyu, yang menerima surat penolakan itu, mengaku masih akan menyampaikan surat kepada Kepala BPN untuk ditindak lanjuti.
"Surat ini masih dalam kondisi tertutup, dan masih akan kami diberikan kepada Kepala BPN," tutupnya. (Widarto)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi