SUARA INDONESIA PURWOREJO

Curhat ke Mapolres, Belasan Sub Kontraktor Tagih PT MGJ Bayar Proyek Kandang

- 22 February 2021 | 17:02 - Dibaca 2.61k kali
Peristiwa Daerah Curhat ke Mapolres, Belasan Sub Kontraktor Tagih PT MGJ Bayar Proyek Kandang
Sejumlah sub kontraktor proyek kadang domba saat konsultasi hukum di Mapolres Purworejo

PURWOREJO - Belasan sub kontraktor pembangunan kandang dan mitra calon peternak domba program Ngingu Bareng yang digagas oleh Koperasi UMKM Indonesia (KOIN) Kabupaten Purworejo, mendatangi Mapolres Purworejo, Senin (22/2/2021). Mereka melakukan konsultasi hukum atas polemik seputar pelaksanaan pembangunan kandang dan rencana kelanjutan program budidaya kambing itu.

 Delapan sub kontraktor dan delapan mitra peternak diterima KBO Satreskrim Polres Purworejo secara bergantian. 

Sub kontraktor asal Cilacap, Suteng Priyambudi mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Purworejo bukan dalam rangka pelaporan atau aduan hukum. Mereka menyampaikan aspirasi terkait keresahan karena sudah lama tidak menerima pembayaran atas proyek pembangunan kandang domba yang sudah dikerjakan sesuai perjanjian. Suteng dan belasan sub kontraktor lainnya berada di bawah bendera kontraktor utama Koperasi Serba Guna Rembang (KSGR). 

"Kami total ada 14 sub kontraktor, tapi datang delapan, sisanya mengatakan untuk diwakilkan," tuturnya. 

Dijelaskan, dalam perjanjian, kontraktor akan membayar sub kontraktor ketika selesai mengerjakan kandang dalam jumlah tertentu. 

"Saya dapat kontrak 50 kandang, bisa menagih kalau selesai membangun sepuluh kandang," ujarnya. 

Menurutnya, jumlah dana yang belum dibayarkan kepada 14 sub kontraktor itu mencapai kurang lebih 11 miliar lebih.

"Sudah terwujud kandangnya, silakan cek lokasi, semua sudah sesuai dengan gambar. Kalau kami menuntutnya kepada KSGR, tapi koperasi baru bayar kami jika sudah dibayar oleh pemberi tugas," terangnya.

Suteng berharap pihak kepolisian memanggil dan mengklarifikasi para pihak terkait, sehingga dapat memberikan jawaban kapan sub kontraktor akan dibayar.  

Pendamping dan Kuasa hukum dari LSM Tamperak, Sumakmun mengatakan, mitra dan sub kontraktor masih akan menunggu serta belum akan mengambil langkah lebih lanjut, seperti gugatan pidana atau perdata. Mereka hanya ingin persoalan yang dihadapi cepat selesai. Hak-hak sub kontraktor dan mitra KOIN, katanya, segera diselesaikan oleh pihak PT MGJ atau KOIN.

Dikatakan, sub kontraktor dan mitra kerap mengeluhkan kesepakatan yang dinilai tidak dilaksanakan pihak perusahaan dan koperasi. 

"Misalnya, ada ucapan kata janji untuk diselesaikan, tapi tidak terealisasi. Itu kerap terjadi," tuturnya.

Program yang ditawarkan KOIN Kabupaten Purworejo, katanya, bagus dan tidak bermasalah. Bahkan, program Ngingu Bareng dapat mendorong pembangunan ekonomi di Kabupaten Purworejo apabila dijalankan dengan mekanisme yang baik. 

"Soal proyek jalan tidak masalah, menurut kami akan berdampak baik kalau dijalankan dengan mekanisme yang baik. Terpenting, apa yang menjadi hak para mitra dan sub kontraktor dipenuhi," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono mewakili Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengemukakan, pihak kepolisian akan menampung serta menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sub kontraktor dan mitra. 

"Akan ditindaklanjuti," tandasnya.

Usai konsultasi hukum di Mapolres Purworejo, belasan sub kontraktor dan mitra mendatangi kantor DPRD Purworejo. Mereka mengajukan permohonan audiensi bersama DPRD terkait polemik seputar pelaksanaan pembangunan kandang dan rencana kelanjutan program budidaya kambing itu. (Widarto)


 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya