PURWOREJO - Dampak pandemi covid-19, juga dirasakan pada penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dari target yang ditetapkan pada Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Purworejo turun 0,3 persen.
Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor ditahun 2019 dengan target 75,9 miliar tercapai realisasi 79,2 miliar, sedangkan ditahun 2020 dari target 85 miliar tercapai realisasi 78,7 miliar.
Adapun target untuk tahun 2021 PKB sebesar 88,8 miliar dan BBNKB sebesar 45,1 miliar. Sedangkan tunggakan pajak dari tahun 2015-2020 mencapai 21.919.838.500.
"Optimalisasi dalam pencapaian target tahun 2021, dari target sebesar 88,8 miliar maka estimasi penerimaan setiap bulan sebesar 7,4 miliar. Walaupun belum mencapai target yang dibagi rata -rata setiap bulan, namun UPPD Purworejo tetap optimis bahwa target tahun 2021 mampu tercapai dengan berbagai upaya yang akan dilakukan oleh UPPD Kabupaten Purworejo," kata Kepala UPPD Samsat Purworejo, Roedito Eka Soewarno, saat ditemui dikantornya, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, menggerakkan ekonomi masyarakat lebih dulu diutamakan, supaya masyarakat mempunyai kemampuan daya beli maupun melaksanakan perekonomian.
"Kalau itu sudah bangkit pasti kemampuan pembayaran pajak akan kembali normal," ujarnya.
Dijelaskan, di Kabupaten Purworejo sampai sekarang ini pertumbuhan ekonomi belum menggembirakan, tapi sudah berkembang. Meski demikian dibandingkan dengan tahun lalu pendapatan masih dibawah tahun lalu.
"Jadi penerimaan hingga bulan ini masih selisih lebih banyak meskipun hanya 0,1 persen. Masih berada dibawah, jadi pertumbuhan belum jalan," jelasnya.
Guna memenuhi target itu, tambahnya, berbagai upaya akan terus dilakukan oleh UPPD Samsat Purworejo. Berbagai strategi dengan pendekatan pelayanan kepada masyarakat atau sesuai dengan kebijakan pihak terkait dan gubernur akan dilakukan.
"Saya harapkan masyarakat karena untuk mengantisipasi dalam pembangunan daerah ini dengan membayar pajak tepat waktu, kita bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat untuk terus melakukan sosialisasi guna menumbuhkan kesadaran membayar pajak, meskipun tahun 2020 belum mencapai target ditahun 2021 semoga ada peningkatan," harapnya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, UPPD Samsat Purworejo membuka program Samsat Keliling, dengan jadwal hari Senin di Kecamatan Kemiri, Selasa di Kecamatan Loano, Rabu di Kecamatan Bruno, Kamis di Kecamatan Grabag, Jum’at di Kecamatan Kaligesing, dan Sabtu di Kecamatan Gebang. Selain Samsat keliling juga membuka jadwal Pos Si Manja, yaitu hari Senin di Kecamatan Bruno, Rabu di Pasar Wolo, Nambangan, dan Jum’at di Pasar Grabag.
Untuk layanan Samsat Purworejo sendiri, kata Roedito, seperti pada Samsat Induk, Samsat Penunjang Bagelen, Samsat Paten Kutoarjo, Samsat Paten Bener, dan Samsat Paten Pituruh, buka seperti biasa, dengan jam pelayanan dari jam 08.00 hingga 13.00 WIB, dari hari Senin hingga Sabtu.
"Kita optimis, dengan kembali beroperasinya layanan Samsat Keliling dan Pos Si Manja ini, nantinya optimalisasi pendapatan semakin signifikan,” pungkas Roedito. (Widarto)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Agus Sulistya |
| Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi