SUARA INDONESIA PURWOREJO

Konflik Tanah Pondok Pesantren, PN Purworejo Lakukan Sidang Pemeriksaan Setempat

Agus Sulistya - 14 October 2022 | 23:10 - Dibaca 2.42k kali
Peristiwa Daerah Konflik Tanah Pondok Pesantren, PN Purworejo Lakukan Sidang Pemeriksaan Setempat
Suasana saat sidang pemeriksaan setempatvdi Pondok Pesantren Desa Dadirejo

PURWOREJO - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo kembali menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) dengan agenda sidang pemeriksaan setempat dilokasi Pondok Pesantren Minhajuth Tholibin Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (14/10/2022).

Sidang pemeriksaan setempat tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Santonius Tambunan, menghadirkan beberapa orang tergugat dan turut tergugat serta seorang penggugat yang didampingi pengacaranya.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Santonius Tambunan menyampaikan, bahwa hari ini agendanya melakukan sidang pemeriksaan setempat perkara Nomor : 42/Pdt.G/2017/Pn.Pwr dengan tujuan untuk melihat objek sengketa yang dipermasalahkan oleh para pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut.

"Ini merupakan rangkaian yang harus perlu kita jalani, untuk memastikan dan meyakinkan Majlis bahwa objek yang dipermasalahkan itu memang betul-betul ada dan tidak mengada-ada," kata Santo.

Lebih lanjut, Santo menjelaskan, untuk tahapan selanjutnya yakni kesimpulan pada hari Kamis mendatang selanjutnya yakni agenda putusan.

"Ya kurang lebih masih ada dua kali persidangan lagi," jelasnya.

Sementara itu, Tjahjono selaku pengacara dari Agus Muntholib sebagai penggugat menceritakan awal mula terjadinya sengketa tersebut yakni lantaran tanah dan bangunan yang berupa pondok pesantren itu dijadikan jaminan oleh menantu Agus Muntholib di BPR Danagung Bakti Sleman.

"Kemudian setelah berjalannya waktu jadi kolaps dan intinya macet begitu. Kemudian pada tahun 2015 terjadilah pelelangan tanah ini yang dimenangkan oleh Rismiyadi sebagai pemenang lelang," ucap Tjahjono.

Diungkapkannya, namun setelah pelelangan tersebut dicermati ternyata ada pemalsuan beberapa dokumen.

"Dokumen yang dipalsukan yakni SKMHT dan APHT tahun 2010, dan hal tersebut sudah kami laporkan ke Polda DIY dan sudah dijatuhi hukuman karena terbukti memalsukan tanda tangan Agus Muntholib dan istrinya," ungkapnya.

Setelah dirinya cermati ternyata diatas tanah yang disengketakan tersebut sudah berdiri pondok pesantren yang dibangun pada tahun 1990 dan ornamen-ornamen didirikan pada tahun 2005, sementara surve dari BPR Danagung Bakti pada tahun 2007 itu sudah berdiri pondok.

"Menurut undang-undang Hak Tanggungan bahwa jelas dinyatakan bangunan pondok atau tempat peribadatan keagamaan baik itu agama apapun tidak boleh dipasang hak tanggungan intinya seperti itu," beber Tjahjono.

Selanjutnya, HR. Purwanto selaku turut Tergugat 1 mengatakan, bahwa diatas tanah yang disengketakan tersebut benar-benar sudah berdiri Pondok Pesantren, ada mushola, atribut dan papan nama.

"Jadi dari awal saat tanah ini untuk agunan di BPR Danagung Bakti semua bangunan ini sudah karena Pondok Pesntren dibangun tahun 1990," kata Purwanto.

Dirinya berharap, saat putusan nanti Hakim akan bertindak adil setelah tahu bahwa disini berdiri sebuah pondok pesantren.

"Hutang nanti tetap saya bayar sesuai dengan kemampuan, Jati Indah dinyatakan kolaps seharusnya bank menagih ke kurator dan saya merasa dirugikan, hutang sekitar Rp 300 juta namun dinyatakan Rp 1,4 miliar kurang lebih," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya