SUARA INDONESIA PURWOREJO

Ribuan Massa Datangi Pemkab Purworejo Terkait RTLH, Perkimtan Tegaskan Bupati Tidak Halangi Pencairan Dana

Agus Sulistya - 28 November 2022 | 21:11 - Dibaca 1.23k kali
Peristiwa Daerah Ribuan Massa Datangi Pemkab Purworejo Terkait RTLH, Perkimtan Tegaskan Bupati Tidak Halangi Pencairan Dana
Ribuan massa saat menggelar aksi di depan kantor Pemkab Purworejo

PURWOREJO - Ribuan orang dari calon yang menerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), beberapa kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Purworejo, lakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pemkab Purworejo, Jawa tengah, Senin (28/11/2022).

Kehadiran para pengunjuk rasa itu bertujuan untuk bertemu dengan Bupati Purworejo, Agus Bastian guna menuntut supaya dana RTLH untuk perbaikan 398 rumah sebanyak Rp 5, 97 miliar dapat dicairkan tahun 2022 ini. Namun karena Bupati Agus Bastian sedang rapat koordinasi di Semarang, massa selanjutnya ditemui oleh Wabup Purworejo Yuli Hastuti dan beberapa pejabat Pemkab Purworejo.

Kelihatan datang dalam aksi itu, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Kelik Susilo Ardani dan Fran Suharmaji serta beberapa anggota dewan lain yang ikut sampaikan aspirasi.

"Pemerintah kabupaten (Pemkab) jangan sekali-kali melakukan tindakan sewenang-wenang pada rakyat. Pemkab membohongi warga miskin," teriak koordinator aksi, Agung Priyatno di atas mobil komando.

Selanjutnya, Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti menemui massa sampaikan, jika, Bupati sedang ikuti rapat koordinasi semua Bupati/Walikota se-jateng dengan KPK di Semarang.

"Bupati tidak dapat datang karena sedang ada jadwal Dinas Rapat koordinasi dengan KPK dan Bupati se-Jateng di Semarang. Beliau Siap terima besok Selasa 29 November 2022 jam 15.00 WIB," kata Yuli.

Sementara itu, Ketua DPRD Dion Agasi Setiabudi yang turut berorasi menjelaskan, jika, anggaran RTLH telah ditetapkan pada Bulan November 2021 kemarin.

"APBD tahun 2022 yang ada anggaran RTLH telah ditetapkan pada November 2021, clear. Selanjutnya Juli 2022 ada perubahan Perbup, semestinya Dinas Perkimtan bergerak cepat, hingga anggaran dapat digeser ke APBD Perubahan. Tetapi sampai Bulan Oktober masih sosialisasi, melapor ke DPRD pembahasan APBD telah melalui. Kami harap ada jalan keluar," kata Dion.

Selanjutnya, Dion menjelaskan, Perbup baru ada karena diingatkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Pokoknya, yang menerima bantuan sosial sebaiknya perseorangan, bukan golongan masyarakat seperti selama ini.

"Perbupnya telah clear. Peranan penganggaran oleh legislatif clear. Pokoknya kita tidak cari siapa yang salah, semestinya yang mendapat bisa memperoleh haknya. Kami memang meminta pencairan (anggaran RTLH) tetapi harus juga melalui aturan beberapa aturan yang berjalan," ungkap Dion.

Dion menambah, untuk jalan keluar yang diambil memerlukan diskresi, duduk bersama di antara APH, legislatif dan eksekutif, lewat aturan ketentuan yang berjalan.

"Jalan keluar perlu diskresi dengan APH duduk bersama, mengulas keadaan yang disebut darurat ini," paparnya.

Kepala Dinas Perkimtan, Eko Paskiyanto memperjelas, jika tuduhan Bupati Purworejo gagalkan pencairan anggaran RTLH ialah tidak benar.

"Tidak benar bila Pemkab menghalangi pencairan RTLH karena program Bupati itu untuk pengentasan kemiskinan. Karena RTLH memakai anggaran negara, tentu saja pencairan harus sesuai ketentuan hukum yang berjalan," singkat Eko Paskiyanto.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya