SUARA INDONESIA PURWOREJO

Kecewa Dibatakan Jadi Pegawai PPPK, Suprastyo Bakal Adukan BKPSDM ke DPRD Purworejo

Agus Sulistya - 05 April 2022 | 01:04 - Dibaca 3.23k kali
Pendidikan Kecewa Dibatakan Jadi Pegawai PPPK, Suprastyo Bakal Adukan BKPSDM ke DPRD Purworejo
Suprastyo didampingi Sutopo dari PGRI Purworejo saat di kantor BKPSDM Purworejo

PURWOREJO - Seorang guru yang mengajar di SD Negeri Karangluas, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus merelakan jabatannya setelah dinyatakan batal kelulusannya dalam mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam fungsional guru.

Dalam pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK guru atas nama Suprastyo tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Purworejo no 814/3468/2022 pada tanggal 30 Maret 2022, tentang pembatalan kelulusan peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Purworejo formasi tahun 2021.

Untuk pemberian SK pembatalan tersebut diberikan oleh Pemda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, kepada Suprastyo di aula BKPSDM Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Senin (04/04/2022).

Suprastyo warga RT 02 RW 01, Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, didampingi Sutopo dari PGRI Purworejo, saat ditemui mengaku, dirinya sangat kecewa dan belum mau menerima pembatalan kelulusan tersebut.

"Saya dengan tegas menolak untuk menandatangani penerimaan pembatalan kelulusan ini karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat sudah meloloskan dalam seleksi PPPK," ucap Suprastyo.

Diceritakannya, bahwa dari awal pendaftaran tersebut, dirinya telah mengklik D-2 tapi keluarnya tetap S-1, namun tetap bisa masuk dan mengikuti seleksi administrasi hingga lolos, hingga mengikuti test bahkan sampai sanggah kemudian pengisian DRH semua juga lolos tidak ada kendala.

"Saya dipanggil kesini untuk pembatalan kelulusan PPPK tapi saya tetap belum bisa terima, saya ikut mendaftar juga sesuai dengan informasi dapodik BPK Kemendikbud yang menurutnya saya boleh mendaftar dengan ijazah D-2, seleksi dari pusat yang meluluskan juga pusat. Namun di SK pembatalan itu no NIKnya bukan NIK atas nama saya, jadi saya akan mengadu ke dewan (DPRD)," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Purworejo, Fithri Edhi Nugroho, menyampaikan, dari BKPSDM sesuai prinsip dan regulasi yaitu sesuai Permenpan RB No 28/2021 tentang Pengadaan PPPK bahwa atas nama Suprastyo, adalah memiliki kualifikasi D2 yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan yaitu S1 hal itu sesuai dalam Pasal 32 ayat 4 Permenpan 28/2021.

"Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh  Panitia Penyelenggara Seleksi dan PPK Instansi Daerah, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK Instansi Daerah harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan," ungkap Fithri Edhi Nugroho.

Lebih lanjut, Fithri mengatakan, bahwa sebelumnya juga sudah melakukan klarifikasi terhadap guru yang bersangkutan pada saat awal-awal pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun ketika proses berjalan dalam penetapan NIP PPPK, terdapat data yang tidak sinkron. 

"Saya juga merasa heran, mengapa yang bersangkutan bisa lolos sampai tahap pengumuman dengan menggunakan ijazah D-2. Sedangkan pada proses seleksi padahal ada verifikasi berkas dan masa sanggah untuk pembatalan kelulusan bagi peserta yang tidak sesuai kualifikasi," kata Fithri.

Ditambahkannya, pada seleksi PPPK Purworejo tahun 2021 terdapat 3 orang yang kualifikasinya tidak sesuai, namun telah diketahui pada saat proses seleksi dan gugur di tengah-tengah seleksi. 

"Kami herannya, untuk saudara Suprastyo itu bisa lolos sampai proses pengumuman oleh Kemendikbud dan data kelulusan dikirim ke BKPSDM Purworejo untuk pengusulan NIP. Nah saat pengusulan itu baru diketahui bahwa yang bersangkutan tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, pungkas Fithri.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya